RAPAT BPD DESA LICIN - DESA LICIN
LICIN~Rapat yang dilaksanakan pada hari Rabu tangga 16 Juni 2022 di hadiri oleh sembilan anggota BPD bertempat disekre BPD Desa Licin.Rapat ini membahasa usulan rancangan perdes 06 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah di Desa Licin.
Untuk mengatasi permasalahan yang terjadi dilingkungan masyarakat Desa Licin,maka perlu dilakukannya dari hulu kehilir,dan supaya memberikan nilai manfaat ekonomi bagai sekitar.
Dalam hal ini BPD ada beberapa poin penting yang dibahas yaitu :
1.Diperlakukannya kepastian hukum,tanggung jawab dan kewenangan pasti dari pemerintah Desa Licin,serta di libatkannya masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat dikerjakan setelah profesional,efetif,dan efisien.
2.Peraturan pemerintah 081 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya [Lembangan negara republik Indonesia tahun 2012 no 185 tentang pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga.
3.Ruang lingkup dan kewenangan pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya yang diatur dalam peraturan desa ini.
Hal ini bertujuan :
1].Mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
2].Mengurangi kualitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah.
3].Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
4].Meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
5].Mulai bisa melilah dan memilih sampah kering dan sampah basah.
6].Inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah.
7].Pengurangan timbunan sampah.
8].Tertib penanganan sampah.
9].Adanya kerjasama kemitraan dan inovasi sampah.
10].Adanya jasa pelayanan sampah peran masyarakat sangan dibutuhkan dan pemerintah Desa Licin berkewajiban meningkatkan atau melibatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.[E]