Kartu Identitas Anak (KIA) Untuk Anak Usia dibawah 17 Tahun - DESA LICIN

LICIN--- Pada hari Selasa, 30 November 2021 bertempat di Aula Desa Licin telah dilaksanakan Pertemuan Rutin Kader Posyandu. Kegiatan rutin ini dihadiri Kepala Desa Licin, Oos Rohayat dan dari UPTD Rawat Inap Puskesmas Cimalaka, Bidan Desa, KPM Desa, dan Kader-kader Posyandu se-Desa Licin.

Pertemuan rutin kali ini membahas tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Warna negara usia dewasa memiliki tanda pengenal berupa KTP. Sedangkan untuk usia di bawah 17 tahun disediakan Kartu Identitas Anak atau KIA. KIA ini berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP. KIA wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Jadi seorang ibu yang habis melahirkan, haruslah mengurus dua surat, yaitu akta kelahiran dan juga KIA. KIA sendiri terbagi dua. Yaitu KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.

Fungsi KIA selain berfungsi sebagai data penduduk, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi si anak itu sendiri. Berikut adalah beberapa manfaat KIA:

  1. KIA digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
  2. KIA digunakan sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.
  3. KIA digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS.
  4. KIA digunakan untuk mengurus klaim asuransi. Hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia,
  5. KIA adalah alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan.  KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi.
  6. KIA juga berfungsi untuk mencegah perdagangan anak. (Dais)