Pembayaran UGR dan Pemutusan Hubungan Hukum atas Kepemilikan Tanah untuk Tol Cisundawu

Pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 dimulai Pukul  10.00 – 14.00 Wib, bertempat di Aula Desa Licin telah dilaksanakan Kegiatan Pembayaran Uang Ganti Kerugian Dan Pemutusan Hubungan Hukum atas Kepemilikan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Wilayah Seksi IV di Desa Licin Kec. Cimalaka Kab. Sumedang.